Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tegal ikuti sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Perkara Narkotika

Kejaksaan RI - Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan  Dakwaan Inisial Terdakwa "MSM" dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomr 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Atau Ketiga Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang   Pembacaan Surat Dakwaan berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum di atur dalam Pasal 30 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post