Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

- Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;

- Pendampingan perdata berkaitan dengan pengadaan instansi pemerintah; Pendistribusian pengawasan dana desa dan kartu prakerja tenaga kerja yang terdampak pandemi;

Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :

a. Subseksi Perdata;

b.Subseksi Tata Usaha Negara;

c. Subseksi Pertimbangan Hukum.

SUBSEKSI PERDATA Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.

SUBSEKSI TATA USAHA NEGARA Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara. SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

Hubungi Kami

Jl. Kol. Sugiono No. 86

Kota Tegal, Jawa Tengah

Telp: 0283 351284

Email: kejaksaannegeritegal@yahoo.co.id

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.