Tilang
Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Tata cara pengambilan barang bukti tilang apabila ditilang dengan surat tilang :
- Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian (tercantum di surat tilang) dan telah lewat dari tanggal tersebut. Apabila diwakilkan, maka wajib membawa fotocopy identitas diri (KTP/SIM).
- Pelanggar membayar denda tilang (sesuai putusan pengadilan) melalui teller Bank, ATM, m-banking, e-commerce, dan dompet digital. Apabila ingin mengetahui informasi nominal denda dapat mengunjungi halaman tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang yang terletak di pojok kiri bawah surat tilang.
- Pelanggar menyerahkan surat tilang ke petugas tilang.
- Pelanggar menunggu panggilan.
- Pelanggar menerima barang bukti tilang.
Tata Cara Apabila Surat Tilang hilang :
- Membuat surat kehilangan pada kantor Kepolisian setempat menyertakan data nomor register tilang.
- Membawa surat kehilangan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
- Menghadap petugas tilang kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Apabila ingin mengetahui informasi nominal denda dapat mengunjungi halaman tilang.kejaksaan.go.id dan menginputkan nomor register tilang yang terletak di pojok kiri bawah surat tilang.