JPN Kejari Kota Tegal terima Surat Kuasa Khusus dari Badan Keuangan Daerah Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 06 November 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal sebanyak 21 Wajib Pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post