Jaksa Pengacara Negara Berikan Pelayanan Hukum Secara Gratis Kepada Masyarakat

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 29 Juli 2025 Pukul 11.00 WIB, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal memberikan Pelayanan Hukum secara Gratis kepada Masyarakat yang mempunyai masalah hukum dengan berkonsultasi secara langsung di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pelayanan hukum pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post