Jaksa Penuntut Umum Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo 55 Ayat (1) KUHPidana Atas nama tersangka dintaranya :

  1. IS
  2. ⁠AIS
  3. ⁠TL
  4. S

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Pencurian dengan Pemberetan dan atau percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) huruf 4,5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka diantaranya:

  1. NR
  2. MS

Barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post