Program Jaksa Menyapa sampaikan mengenai Tindak Pidana KDRT dan Perselingkuhan

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.10-11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan program Jaksa Menyapa bertempat di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto. Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Fungsional dan Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan tema materi yang disampaikan yaitu "Tindak Pidana KDRT dan Perselingkuhan". Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Jaksa menyapa tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pelaksanaan program "Jaksa Menyapa" merupakan tindak lanjut hasil Rekomendasi Bidang Intelijen pada Rapat Kerja Kejaksaan R.I. Tahun 2017 tanggal 11-15 Desember 2017 di Jakarta tentang Penyelenggaraan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

Share this Post