Penuntut Umum hadiri Sidang Putusan Tipikor

Kejaksaan RI - Pada hari Jumat, 10 April 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Wiwin Dedy Winardi, S.H., M.H., mendengarkan putusan perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan (fraud) dalam pemberian kredit pada salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Kota Tegal Tahun 2023 terhadap terdakwa NF dan terdakwa AZ.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa NF berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, dilakukan penyitaan aset, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari.

Terhadap terdakwa AZ, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, dilakukan penyitaan harta benda, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp427.000.000 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Share this Post