Koordinasi Perpanjangan Kerja Sama antara Kejari Kota Tegal dengan Perum Bulog Cabang Pekalongan

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bulog Kantor Cabang Tegal telah dilaksanakan Kegiatan Koordinasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal serta Penyampaian Rencana Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Perum Bulog Cabang Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Baladhika Surengpati, S.H., M.H.), Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Yogi Aranda, S.H., M.H.), Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Mutiara Girindra Pratiwi, S.H., M.H.), Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Tegal (Agung Rochman), Wakil Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Tegal (Wahyu Tri Hutomo), Asisten Manajer Administrasi dan Keuangan (Bayu Ginanjar M). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post