Penuntut Umum Kejari Kota Tegal ikuti sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan  Dakwaan Inisial Terdakwa "AHH" & Terdakwa "CR" dengan dakwaan  melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pembacaan Surat Dakwaan berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum di atur dalam Pasal 30 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post