Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada hari ini Rabu tanggal 06 Agustus 2025, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n A**n R****i. Barang Bukti Dikembalikan kepada saksi Wulan Agusti Ramadani sesuai putusan pengadilan dengan beberapa barang bukti.

Share this Post