Jaksa Lakukan Pengembalian Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti yang dikembalikan sesuai putusan pengadilan, berupa: 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra 1.0M MT warna abu-abu metalic beserta STNK dan kunci warna hitam. Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.Pengembalian Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa dibantu Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post