Jaksa Penuntut Umum Terima Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Penipuan

Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pertama 378 KHUPidana dan Kedua Pasal 372 KUHPidana Atas nama tersangka K********, ** Bin (Alm) K******. Barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post