Masyarakat manfaatkan Pelayanan Tilang pada MPP Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Petugas Tilang dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal melaksanakan pelayanan pengambilan barang bukti tilang berupa STNK maupun SIM kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.
Pelayanan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat, khususnya dalam pengambilan barang bukti tilang. Layanan pengambilan STNK atau SIM dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis, serta tetap dapat dilayani di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari kerja.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, sehingga proses pengambilan menjadi lebih praktis, cepat, dan nyaman.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang STNK atau SIM-nya masih ditahan akibat tilang untuk segera mengambilnya dengan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ditunda, karena prosesnya kini semakin mudah, cepat, dan praktis.
Ayo manfaatkan layanan ini dan pastikan dokumen Anda kembali di tangan Anda dengan aman dan tertib.