Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Telah Mengembalikan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Jum'at, 2 Mei 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti dikembalikan kepada Saksi sesuai putusan pengadilan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta surat-surat. Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post