Jaksa Kejari Kota Tegal Kembalikan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 24 Juni 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti berupa pakaian telah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak.

Share this Post