Kejari Kota Tegal Musnahkan Barang Bukti yang berkekuatan Hukum Tetap

Pada hari Senin 22 September 2025, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada Hari Senin tanggal 22 September 2025 pukul 09.00 WIB telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan 44 perkara, barang bukti berupa :

  1. Narkotika sejumlah 508,89436 gram
  2. Psikotropika sejumlah 6367,5 butir
  3. Handphone sebanyak 35 unit
  4. Barang Lainnya sebanyak 284 buah

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal (I Wayan Eka Miarta, S.H., M.H.), Para Kasi, Kasubag, dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan dari Kepala Badan Narkotika Nasional, Perwakilan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan dihadiri lebih kurang 50 Orang.

Share this Post