Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tegal Panggil 26 Wajib Pajak

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 27 Mei 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berupa penagihan terhadap 26 wajib pajak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post