Kejari Kota Tegal terima Pemaparan Proyek Strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 21 April 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Baladhika Surengpati, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi II Intelijen Arin Julianto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional, serta jajaran staf Intelijen Kejari Kota Tegal. Turut hadir perwakilan Inspektorat Kota Tegal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal beserta jajaran, serta Konsultan Perencana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengajuan permohonan pengamanan Proyek Strategis Daerah kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), baik dari aspek administratif, teknis, maupun risiko hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). PPS sendiri merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial, yang bertujuan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.