Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada hari Senin 24 November 2025 telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n K*****O alias A**O. Barang Bukti dikembalikan kepada saksi yaitu Faoziah sesuai putusan pengadilan.

Share this Post