Jaksa Penuntut Umum Terima Penyerahan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tegal Kota dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atas nama tersangka S beserta barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Share this Post