Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Telah Mengembalikan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Pada hari Kamis, 24 April 2025. Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti dikembalikan sesuai putusan pengadilan, berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berikut kunci kontak dan STNK-nya Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pengembalian Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa dibantu Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post