Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan RI - Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan, Inisial Terdakwa "A", dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3, Lebih Subsidair Pasal 8, Lebih Lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyampaian Tuntutan oleh JPU berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri Share this Post

Share this Post