Kejari Kota Tegal lakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah pada Dinas PUPR Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta Jajaran dan seluruh staf Intelijen menerima pemaparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal Terhadap Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (DAK Penugasan 2025). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal dilanjutkan Kepala Seksi Intelijen, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis , selanjutnya pemaparan oleh Dinas pemohon terkait pengamanan pembangunan strategis daerah. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial.

Share this Post