Layanan Pembayaran Denda Tilang di Mal Pelayanan Publik Alaya Sewagati Kota Tegal

Kejaksaan RI - Pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 08.00, Petugas Tilang dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan pelayanan pembayaran denda tilang pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal. Pelayanan Tilang pada Kejaksaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) terkait Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang dikenakan denda tilang. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post