Bidang Datun Kejari Kota Tegal gelar Expose Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi PT BPR Bank Bahari
Kejaksaan RI - TAHUKAH SOBAT ADHYAKSA? KEJAKSAAN PUNYA PERAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN HUKUM DAN ASET BADAN USAHA!
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Kota Tegal melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan *Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi dari PT BPR Bank Bahari Kota Tegal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf PT BPR Bank Bahari Kota Tegal.
Lalu, apa itu Bantuan Hukum Nonlitigasi?
Bantuan Hukum Nonlitigasi merupakan bantuan hukum yang diberikan di luar persidangan. Melalui Bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara menjalankan kewenangannya dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum dapat dikaji secara cermat dan tepat, sekaligus mendukung perlindungan kepentingan hukum serta aset perusahaan daerah.
SEKARANG GILIRAN SOBAT ADHYAKSA!
Coba jawab pertanyaan berikut di kolom komentar:
Menurut Sobat Adhyaksa, apa manfaat penyelesaian masalah hukum di luar persidangan bagi suatu perusahaan?
Tulis pendapatmu, ya! Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat mengenal peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum dan menjaga kepentingan negara sesuai kewenangannya.