Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tegal panggil 38 debitur PT Pegadaian

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 23 Juli 2025 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap PT. Pegadaian Area Tegal berupa penagihan kepada 38 (Tiga Puluh Delapan) debitur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post