Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan tahap II tersangka melanggar Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan beberapa barang bukti. Pelaksanaan Tahap II berjalan dengan lancar dan aman.

Share this Post