Pengembalian Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada hari ini, Rabu tanggal 14 Januari 2026, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara a/n A*** A******. Barang Bukti Dikembalikan sesuai putusan pengadilan dengan beberapa barang bukti.