JPU Kejari Kota Tegal Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Atas nama tersangka MRM beserta 10 (sepuluh) barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.  Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Penyerahan Tersangka beserta barang bukti telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post