Koordinasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Program Makanan Bergizi Gratis

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 30 Juni 2025 Pukul 10.00 WIB bertempat di Dinas Kesehatan Kota Tegal telah dilaksanakan Koordinasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal dalam Pelaksanaan Kegiatan Rencana Aksi (Renaksi) 2025 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Program Makanan Bergizi Gratis. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : B-443/G.1/Gs.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Rencana Aksi (Renaksi) 2025 sebagaimana termuat dalam lampiran III pada kolom nomor 59 sampai dengan 64, Kejaksaan Republik Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Renaksi, sehingga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diwajibkan melaksanakan kegiatan Prioritas Nasional diantaranya sebagai berikut Program Makan Bergizi Gratis, Program Cetak Sawah, Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Perbaikan Tata Kelola Sebelum atau Sesudah Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Share this Post