JPU Kejari Kota Tegal ikuti sidang perkara Tindak Pidana Umum dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Kejaksaan RI - Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan  Dakwaan Inisial Terdakwa "MM" dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP Atau Kedua Pasal 378 KUHP. Pembacaan Surat Dakwaan berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum di atur dalam Pasal 30 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post