Bidang Datun Kejari Kota Tegal Terima Ekspose Permohonan Bantuan Hukum Nonlitigasi Badan Keuangan Daerah
Kejaksaan RI - Pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Ekspose dari Badan Keuangan Daerah Kota Tegal terkait Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi.
Ekspose dibuka oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan dihadiri oleh Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi (P3EP) dan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (P3RD) Badan Keuangan Daerah Kota Tegal beserta staf.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD berdasarkan peraturan perundang-undangan.