Penuntut Umum Kejari Kota Tegal ikuti sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Kejaksaan RI - Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang 1 pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan  Dakwaan Inisial Terdakwa "RF", dengan dakwaan  melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Pembacaan Surat Dakwaan berlangsung dengan kondisi aman dan tertib. Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa selaku Penuntut Umum di atur dalam Pasal 30 Ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post