Tingkatkan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat Kota Tegal, Ambil Barang Bukti Tilang di MPP Kota Tegal
Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 16 April 2026 pukul 08.00 WIB, Petugas Tilang dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal melaksanakan pelayanan pengambilan barang bukti tilang berupa STNK maupun SIM kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati Kota Tegal.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya dalam pengambilan barang bukti tilang. Layanan pengambilan STNK atau SIM dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis, serta tetap tersedia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada hari kerja.
Melalui layanan ini, masyarakat diberikan fleksibilitas untuk memilih lokasi pengambilan yang paling mudah dijangkau, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien, cepat, dan nyaman.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengimbau kepada masyarakat yang STNK atau SIM-nya masih ditahan akibat pelanggaran lalu lintas agar segera melakukan pengambilan, dengan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menunda, karena proses kini semakin mudah dan praktis.