Rencana Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan PT. BPR Bahari

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Baladhika Surengpti, S.H., M.H.) telah melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan PT. BPR Bahari (Perseroda) Kota Tegal terkait Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal serta Penyampaian Rencana Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post