Jaksa Pengacara Negara Laksanakan Bantuan Hukum Nonlitigasi

Kejaksaan RI - ⚖️ TAHUKAH SOBAT ADHYAKSA? PENYELESAIAN MASALAH HUKUM TAK SELALU HARUS MELALUI PERSIDANGAN!

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Tegal melaksanakan kegiatan *Bantuan Hukum Nonlitigasi* melalui undangan ketiga kepada PT Pegadaian (Persero) Area Tegal terkait permasalahan kredit yang melibatkan dua nasabah.

Apa peran Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan ini?

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), JPN memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum di luar persidangan guna mendukung penyelesaian permasalahan hukum perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kenali perannya, pahami manfaatnya!. Bantuan hukum nonlitigasi menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan hukum tanpa melalui proses persidangan.

Yuk, uji pengetahuan Sobat Adhyaksa!

Menurut kamu, mengapa penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur nonlitigasi penting untuk dipahami?

Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya! Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat mengenal tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara. 

 

Share this Post