Kajari Kota Tegal saat terima pemaparan Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka Pengamanan Pembangunan Strategis

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta Jajaran dan seluruh staf Intelijen menerima pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal dilanjutkan Kepala Seksi Intelijen, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis , selanjutnya pemaparan oleh dinas pemohon terkait pengamanan pembangunan strategis. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen yang terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial.

Share this Post