Kepala Bapas Pekalongan koordinasi terkait Pelaksanaan Tugas Fungsi terkait Pembebasan Bersyarat
Kejaksaan RI - ada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., yang didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, serta Kepala Sub Seksi pada Bidang Pra-Penuntutan, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan, Tri Haryanto Amd. IP., S.H., M.H. beserta jajarannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda yang diserahkan kepada negara dan diwajibkan mengikuti latihan kerja, maupun anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas koordinasi terkait penentuan lokasi lembaga pemasyarakatan anak yang strategis, akurat, dan terjangkau sebagai sarana pembinaan narapidana anak, guna mendukung tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan, sehingga setelah selesai menjalani masa pembinaan, yang bersangkutan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum.