Kajati Jateng berikan Pengarahan Aplikasi Jaksa Garda Desa
Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, SH., MH dan staf mengikuti Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait aplikasi Jaksa Garda Desa (Jagadesa) secara Virtual Melalui Zoom.
Pengarahan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan optimalisasi penggunaan aplikasi Jagadesa sebagai sarana pengawasan, pendampingan, dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Melalui aplikasi ini, Kejaksaan diharapkan dapat semakin responsif, transparan, serta cepat dalam memberikan layanan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.