Tim Tabur Kejari Kota Tegal bersama Kejati Jateng berhasil amankan DPO

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 06 Oktober 2025 Pukul 13.00 WIB, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan DPO atas nama SUKARDI Bin SAMAD. Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal Tegar Mawang Dhita, S.H., M.H. serta didampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Arin Juliyanto, S.H., M.H. dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

  1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 97 K/Pid. Sus/2019 tanggal 10 Januari 2019, terpidana SUKARDI Bin SAMAD telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Fidusia dan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
  2. Bahwa terpidana SUKARDI Bin SAMAD saat diamankan bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Tegal sekira pukul 13.30 WIB.
  3. Bahwa setelah diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, selanjutnya terpidana SUKARDI Bin SAMAD dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Tegal untuk dilakukan eksekusi.
  4. Bahwa pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana SUKARDI Bin SAMAD berjalan dengan aman dan lancar

Share this Post