Jaksa Penuntut Umum terima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 11:00 WIB. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) dari penyidik Polres Tegal Kota terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Dan Pasal 62 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Atas nama tersangka A*R S**O Alias G*H Bin S**O beserta barang bukti diterima di Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.