Kejari Kota Tegal musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Kejaksaan RI - Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari Narkotika seberat 116 gram, Psikotropika sebanyak 14.896 butir, handphone 12 unit dan barang bukti lainnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Kepala Satuan Reserse Kota Tegal, Kepala BNN Kota Tegal. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air. @Kejaksaan.ri @Jaksa_agungri #Kejaksaan #jawatengah #kejaksaantinggijawatengah #kotataegal #jaksaindonesia #kotategal #kejaksaanRI #jaksa #banggamelayanibangsa #Kejaksaan #jaksaagungri #kejaksaanagung #kejati #kejatijawatengah #kejarikotategal #kejaksaanhebat #kejaksaanri

Share this Post