Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2

Kejaksaan RI - Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 pukul 13.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jaksa Penuntut Umum HAERATI S.H. Melaksanakan tahap II tersangka atas nama Z**A R*****I melanggar Pertama Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan beberapa barang bukti. Pelaksanaan Tahap II berjalan dengan lancar dan aman.

Share this Post