Kejaksaan RI - Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan tersangka IS, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 Atau 373 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ibu Nur Elina Sari SH., MH., Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Bpk. Gigih Juang Dhita, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tegal Ibu Nur Wahyu Bintari, S.H.,M.H, Perwakilan Kepala Bagian Hukum Kota Tegal, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tegal.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.