Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Kejaksaan RI - Pada hari Selasa, 7 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Tegal melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miarta, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Baladhika Surengpati, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, serta pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Turut hadir pula Perwakilan dari Bakesbangpol Kota Tegal, Badan Narkotika Nasional Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Tegal, Pengadilan Negeri Kota Tegal, dan Polres Kota Tegal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

1. Narkotika seberat 568,33103 gram;

2. Psikotropika sebanyak 9.301 butir;

3. Handphone sebanyak 49 unit; dan

4. Barang bukti lainnya sebanyak 404 buah.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam menerapkan pengelolaan barang bukti yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak lagi berpotensi disalahgunakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

Share this Post