Kejari Kota Tegal terima Pemaparan DPUPR Kota Tegal terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Sub Seksi II Intelijen, Jaksa Fungsional, serta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, menerima pemaparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kota Tegal, jajaran DPUPR Kota Tegal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tegal, serta konsultan perencanaan.

Dalam kesempatan tersebut, DPUPR Kota Tegal memaparkan lima proyek yang diajukan dalam permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai bentuk upaya mitigasi risiko serta pengawalan terhadap pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). PPS sendiri merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Penyelenggaraan Intelijen Yustisial, yang bertujuan untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share this Post