Jaksa Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Berinisial NF dan AZ

Kejaksaan RI - Pada hari Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa berinisial NF dan AZ, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana (fraud) pada salah satu bank BUMN cabang Kota Tegal.

 

Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this Post