Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Tegal Panggil 15 Debitur Bank BRI

Kejaksaan RI - Pada hari Rabu, 25 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah melakukan Kegiatan Bantuan Hukum terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal berupa penagihan kepada 15 (lima belas) debitur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34 menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Share this Post