Jaksa Kejari Kota Tegal Kembalikan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan RI - Pada hari ini Senin tanggal 23 Juni 2025, Jaksa Pada Kejari Kota Tegal telah mengembalikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang Bukti Dikembalikan kepada BKM Mitra Sejahtera Kel. Bandung, Kec Tegal Selatan Kota Tegal telah sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk Penyerahan Barang bukti ini dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku Jaksa Eksekutor sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana bahwa jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim Pengembalian Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa dibantu Staf Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) beserta Staf Tindak Pidana Khusus

Share this Post